Saat ini pemahaman dan wawasan tentang kebangsaan mulai luntur dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk di kalangan mahasiswa. Menyikapi kondisi tersebut, Universitas Narotama (UNNAR) bekerja sama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) menyelenggarakan seminar dengan tema “Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila”.
Seminar ini dilaksanakan pada hari Rabu, 4 November 2015, pukul 08.30-12.00 WIB di Conference Hall Lt.2 UNNAR yang dibuka oleh Rektor Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP. Narasumber adalah anggota Komisi VIII DPR RI Arzetti Bilbina, SE, Rusdianto Sesung, SH, MH (cand. doctor Hukum Tata Negara UNAIR, Ka.Prodi Magister Hukum UNNAR), dan A. Machiky Mayestino, ST, MMT (dosen UNNAR), dengan moderator M. Shaleh, SH, MH (wakil Dekan Fak.Hukum UNNAR).
Empat Pilar MPR RI (kebangsaan) meliputi Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.
Rusdianto mengatakan bahwa frasa empat pilar tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Amar Putusan No.100/PUU-XI/2014 karena bertentangan dengan konstitusi, yaitu menyamaratakan atau mendudukkan Pancasila sejajar dengan konstitusi. Padahal, Pancasila merupakan dasar dan filsafat Negara. Namun meskipun telah dicabut oleh MK, sosialisasi empat pilar kebangsaan masih diperlukan sebagai metode untuk mensosialisasikan Pancasila kepada masyarakat. Karena empat pilar ini tercantum dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Salah satu tugas dan kewajiban anggota MPR dan DPR adalah menyampaikan pendidikan politik mengenai empat pilar kebangsaan tersebut kepada masyarakat,” kata Rusdianto. [N]
Foto: Seminar MPR RI tema “Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila” berlangsung Rabu, 4 November 2015, di Conference Hall Lt.2 UNNAR.