Meskipun telah dibentuk 16 tahun lalu, namun keberadaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) belum banyak dikenal oleh masyarakat. Hal tersebut mendorong Fakultas Hukum Universitas Narotama (UNNAR) bekerja sama dengan BPKN menggelar Seminar Edukasi Perlindungan Konsumen pada Selasa, 20 Oktober 2015 di Conference Hall Lt.2 UNNAR.
Seminar tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. H. Afdol, SH, MS. Pembicara adalah Dr. Abustan, SH, MH (anggota BPKN) dengan topik “Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Global” dan Bambang Sumantri, M.B.A. (anggota Komisi II BPKN) dengan topik "Sekilas Tentang Fungsi & Tugas BPKN", selaku moderator yaitu Tahegga Primananda Alfath, SH, MH.
BPKN dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.
Fungsi dan tugas BPKN ditetapkan dalam Pasal 33 dan 34 UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut: 1) memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen; 2) melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; 3) melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; 4) mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; 5) menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen; 6) menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha; dan melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Pembangunan perlindungan konsumen di Indonesia memiliki urgensi nasional yang tinggi sehingga BPKN berupaya mewujudkan visi untuk menjadi lembaga terdepan bagi terwujudnya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. [N]
Foto: Fakultas Hukum UNNAR bekerja sama dengan BPKN menggelar Seminar Edukasi Perlindungan Konsumen pada Selasa, 20 Oktober 2015 di Conference Hall Lt.2 UNNAR.