Maraknya pembangunan perumahan dan rumah susun saat ini sehingga semakin banyak unit hunian yang harus ditawarkan pengembang kepada konsumen. Hal itu disampaikan Dr. Ir. J. Andy Hartanto, SH, MH, MMT dalam seminar nasional “Perjanjian Pendahuluan Jual Beli” yang diselenggarakan oleh Magister Hukum Universitas Narotama, Sabtu (11/1).
Menurut Andy Hartanto, dalam menawarkan penjualan unit hunian tersebut, pengembang menggunakan pola penjualan `pre project selling`, yakni strategi penjualan yang dilakukan sebelum proyek pembangunan properti dimulai dengan melalu pameran properti. Sementara kondisi bangunan fisik biasanya masih dalam bentuk gambaran market gedung maupun brosur.
“Saat calon pembeli tertarik dan menyetujui penawaran dari pihak pengembang, maka antara mereka bersepakat melakukan proses transaksi awal dalam bentuk pembayaran booking fee dan atau uang muka (DP),” kata Andy Hartanto.
Perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris, merupakan transaksi awal yang menjadi gerbang utama untuk menjamin konsekuensi yuridis suatu perjanjian yang terjadi antara para pihak, sehingga dapat meminimalisir terjadinya permasalahan dan tuntutan di kemudian hari, terutama yang merugikan konsumen. [ger]
Foto: Seminar nasional “Perjanjian Pendahuluan Jual Beli” yang diselenggarakan oleh Magister Hukum Universitas Narotama, Sabtu (11/1).